Tegal - Disahkannya Komite Nasional Disabilitas beberapa waktu yang lalu, menjadi momentum yang bersejarah bagi para penyandang disabilitas di tanah air. Melalui lembaga ini dapat dipastikan mereka mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Sehingga, ke depan parapenyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dengan para non-disabilitas.
“2021, sebuah momen sejarah telah terbentuk, yaitu dengan disahkannya Komite Nasional Disabilitas sebagai lembaga non struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden dalam rangka perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas, ” tutur Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia dalam Siaran Pers yang ditayangkan Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) - KPCPEN dan diikuti Jurnalis Indonesia Satu pada Rabu (8/12/2021).
Menurut dia, dibentuknya organisasi itu, merupakan sebuah kemajuan yang membuat situasi pandemi COVID-19 pada 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya bagi para penyandang disabilitas. Diharapkan, lembaga ini dapat menjadi lokomotif bagi semua upaya yang menciptakan lingkungan yang inklusif bagi para disabilitas di tanah air.
"Momen ini telah ditunggu-tunggu terutama oleh para penyandang disabilitas di Indonesia, " katanya. Perhatian pemerintah kepada para disabilitas, kata Angkie, ditunjukkan dalam program perlindungan sosial dan kesehatan penyandang disabilitas tertuang dalam berbagai kategori program. Seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai, diskon tarif listrik, Program Kartu Prakerja, bantuan subsidi upah, subsidi kuota internet dan Bantuan Langsung Tunai bagi penyandang disabilitas yang berwirausaha.
Selanjutnya, dalam hal vaksinasi, bahwa penyandang disabilitas masuk kategori prioritas penerima vaksin COVID-19 sejak awal 2021. Berbagai upaya dan inisiatif telah dilakukan untuk memberikan akses vaksinasi yg merata bagi penyandang disabilitas.
Sejak Maret dan April 2021 hingga akhir tahun ini, pihaknya melalui kolaborasi dengan berbagai pihak juga telah mendistribusikan vaksin Sinovac hibah Pemerintah Uni Emirat Arab, bagi penyandang disabilitas di provinsi prioritas seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali, yang merupakan zona merah bagi penyandang disabilitas.
Dalam memperkuat hal itu, pemerintah menerbitkan perundangan untuk mengurai kendala dan tantangan yang ada di lapangan. Sejak adanya UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan berbagai turunannya, segala upaya dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas telah dilakukan.
“Memang semua butuh waktu dan proses dalam jangka panjang, sehingga butuh peran dan sinergi kita semua untuk kita bersama membangun kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, ” tandasnya.
Adanya perhatian besar dari pemerintah, Angkie mengimbau, para disabilitas untuk saling mengingatkan pentingnya penerapan prokes yang ketat. Prokes 5M dikatakannya sudah jadi bagian dari kebiasaan baru, sehingga para penyandang disabilitas juga cukup beradaptasi dengan baik.
Dalam menerapkan prokes, ujar Angkie, tergantung pada ragam disabilitas. Misalnya, penyandang disabilitas sensorik akan lebih sulit berkomunikasi jika semua memakai masker. Kemudian penyandang disabilitas motorik akan lebih sulit mencuci tangan bila keran sulit diakses, jadi solusinya dengan membawa hand sanitizer. Ia juga memandang positif adanya teknologi yang bisa membantu penyandang disabilitas untuk berkomunikasi.
“Salah satu kunci penting menumbuhkan kesadaran prokes bagi penyandang disabilitas adalah peran support system, keluarga, kerabat, bagaimana mereka dapat mencerna dan menilai informasi yang ada, serta dapat menjelaskan secara persuasif kepada teman-teman disabilitas pentingnya prokes dan vaksin, ” beber Angkie.
Karena itu, ia menyampaikan apresiasi bagi para penyandang disabilitas di Indonesia beserta support system-nya yang telah taat prokes sejak awal pandemi. Angkie berpesan untuk menyambut 2022 dengan optimisme tapi tetap waspada dan jangan lengah.
“Jangan panik. Selama kita taat prokes 5M dan vaksinasi, maka risiko penularan dapat ditekan seminimal mungkin, ” katanya.
Pada saat yang bersamaan, Jubir Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro mengatakan, pemerintah selalu menjamin kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak sebagai warga negara di berbagai bidang. Termasuk dalam pelayanan kesehatan dan perlindungan di masa pandemi COVID-19.
Sejalan dengan hal tersebut, guna menumbuhkan kesadaran penyandang disabilitas menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan melakukan vaksinasi, peran support system yakni orang-orang terdekat menjadi sangat penting. Selain itu, selalu dibutuhkan partisipasi dan sinergi semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Masih dalam semangat Hari Disabilitas Nasional yang diperingati setiap 3 Desember, Reisa menyatakan bahwa di Indonesia, pemerintah berkomitmen memberikan akses dan kesempatan yang sama bagi setiap lapisan masyarakat, termasuk kaum disabilitas, untuk mendapatkan hak sebagai warga negara.
“Pemerintah sudah memasukkan kelompok disabilitas ke dalam prioritas vaksinasi COVID-19. Artinya, mereka yang pertama-tama harus dilindungi. Bahkan sudah terbentuk sebuah komisi khusus untuk penyandang disabilitas yang anggotanya dilantik Presiden pada 1 Desember 2021 lalu, ” papar Reisa. (Anis Yahya)