TEGAL - Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman giatkan pemantauan dengan berfokus terhadap penerapan sapta pesona di era pandemi Covid-19 khususnya menghadapi PPKM Level 3.
Hal itu dilakukan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) agar jauh hari masyarakat sudah memahami adanya kebijakan PPKM Level 3 dengan inspeksi di karaoke, restoran, bioskop, tempat pijat dan beberapa mall, Selasa, (23/11/2021).
Masing-masing tempat usaha dicek perizinannya. Termasuk keamanan lingkungan tempat usaha dan penerapan protokol kesehatan.
"Pemantauan usaha pariwisata ini sudah dimulai dari September hingga November, " kata Maman kepada Jurnalis Indonesia Satu biro Tegal.
Maman menjelaskan, kesempatan tersebut juga dimanfaatkan untuk memberi imbauan jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Bahwa pada libur Nataru semua daerah diterapkan dengan status PPKM Level 3.
Sehingga menurutnya, masyarakat tidak kaget jika ada pembatasan jam operasional dan pembatasan jumlah pengunjung.
Namun untuk aturan lebih detailnya tetap menunggu peraturan dari pemerintah pusat dan instruksi dari wali kota.
"Jadi kami jauh-jauh hari melakukan antisipasi jelang libur Nataru. Jadi mereka tidak kaget nantinya, " jelasnya. (Anis Yahya).